Sosilisasi Perwal No 52 Tahun 2024 bagi RT dan RW Wilayah Kelurahan Bumijo
Bumijokel.go.id. Pada hari Kamis 12 September 2024 Jam 15.00 wIB bertempat di Aula Bumi Rejo Kelurahan Bumijo diadakan Sosialisasi Perwal No 53 tahun 2024 dengan audiend Ketua Kampung LPMK RW dan RT di Wilayah Kelurahan Bumijo Kemantren Jetis Kota yogyakarta. Didasari oleh Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Pasal 14 Permendagri 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD), pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW). Ungkap Ani Purwati, S.Sos
Sosialisasi Perwal No 52 Thun 2024 ini dipadu Oleh Bpk Syarief Teguh Prabowo SSTp Mantri Anom Kemantren Jetis dan Ir Agus Supriyadi Ketua LPMK Kelurahan Bumijo. Dalam Kesempatan Ini dibahas juga masalah RT 20 dan RT 21 yang sudah berbeda penghuni yaitu di Rusunawa Aspol Kampung Pingit. Ujar Ambariyati Kasi PM Kelurahan Bumijo. (4mb412)