Sosialisasi Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan di Kelurahan Bumijo

(02/28) bumijokel.jogjakota.go.id - Bertempat di Aula Kelurahan Bumijo, pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, telah dilakukan kegiatan Sosialisasi Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan di Kelurahan Bumijo. Acara tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban - Rizky Rizaldi, ST dan didampingi oleh narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta yaitu Bapak  Supriyatno, S.Pt, Bapak Winardi, dan Bapak Muh. Tohar. Peserta dihadiri oleh seluruh pengelola retribusi wilayah dan Ketua RW se-Kelurahan Bumijo.

Dalam acara tersebut dijelaskan mengenai tujuan pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta yang akan menghadapi penutupan permanen dari TPA Piyungan pada tahun 2024 ini. Sehingga warga Kota Yogyakarta harus mulai secara mandiri mengelola sampah yang dihasilkan sembari Pemerintah Kota Yogyakarta yang telah mempersiapkan segala sarana prasarana pengolahan sampah yang berbasis di Kota Yogyakarta. Untuk itu dari setiap pendapatan retribusi akan digunakan secara maksimal untuk peningkatan pelayanan pengelolaan persampahan di Kota Yogyakarta. Untuk penerapan retribusi dasar aturan yang digunakan adalah Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 10  tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.