Sosialisasi Pengajar Jam Belajar Masyarakat (JBM) di Kelurahan Bumijo
(25/10) Bumijo. bumijokel.jogjakota.go.id. Gerakan Jam Belajar Masyarakat (JBM) merupakan gerakan kesadaran masyarakat yang mendorong peningkatan minat belajar anak-anak selain kegiatan belajar di sekolah. Gerakan ini dinilai efektif dalam meningkatkan pendidikan dan kerekatan hubungan keluarga di Kota Yogyakarta. Gerakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 93 Tahun 1999 tentang Jam Belajar Masyarakat, Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 079/KPTS/PP/1999 Tanggal 10 Agustus 1999 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 93 Tahun 1999 tentang Jam Belajar Masyarakat, dan Peraturan Walikota No. 53 Tahun 2014 Tentang Jam Belajar Masyarakat (JBM). Untuk menyegarkan kembali Gerakan Jam Belajar ini diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengajar Jam Belajar Masyarakat di Aula Kelurahan Bumijo, pada hari Selasa, Tanggal 25 Oktober 2022.
Kegiatan ini diiikuti pengajar Jam Belajar Masyarakat di tiap-tiap RW masing-masing dua orang ditambah Relawan JBM yang ada di wilayah Kelurahan Bumijo, dengan Narasumber dari Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta. Peserta cukup antusias dalam mengikuti kegiatan ini ditandai dengan diskusi yang sangat interaktif dengan narasumber. (AgSe)