Rembug Panca Tertib Usaha (Cukai Rokok) Kampung Badran,Kelurahan Bumijo, Kemantren Jetis

(14/9) Bumijo. bumijokel.jogjakota.go.id. Satpol Pamong Praja Kota Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Rembug Panca Tertib Usaha - Cukai Rokok yang diselenggarakan di Aula Kelurahan Bumijo yang mengundang Ketua LPMK, Ketua Kampung Badran, Ketua FKPT Kampung Badran, Ketua RW se Kampung Badran dan sejumlah Pelaku Usaha Penjual Rokok di Kampung Badran. Kegiatan ini didampingi oleh Bpk. Ferry Suprapto, SE, Ka.Sie Pembinaan Potensi Masyakat beserta tim, dengan narasumber dari Bea Cukai Propinsi DIY.

Pada kegiatan tersebut dipaparkan tentang Cukai khususnya Cukai Rokok, bagaimana ciri-ciri Rokok yang legal dan ilegal, konsekuensi bagi pelaku usaha penjual rokok ilegal dan bagaimana cara menghindarinya, untuk itu perlu kehati-hatian bersama bagi pelaku usaha warung, toko yang menjual rokok dalam melakukan penjualan supaya tidak mendapatkan masalah dikemudian hari.

Kegiatan ini sangat bermanfaat dapat menambah wawasan dan pemahaman bersama tentang kewaspadaan dalam berusaha sehingga dapat berdampak ketertiban di masyarakat. (AgSe)