Deklarasi GKPT Kampung Bumijo Kelurahan Bumijo Kemantren Jetis

(20/5) Bumijo. Bumijokel.jogjakota.go.id, Bertempat di Gedung Pertemuan Bumi Hijau, tanggal. 20 Mei 2022, Jam. 09.00 sd selesai diselenggarakan Pencanangan /Deklarasi Kampung Panca Tertib Kampung Bumijo oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta.

Kegiatan ini dihadiri oleh  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Mantri Pamong Praja Jetis,Kapolsek Jetis,Danramil Jetis,  Lurah Bumijo,Ketua LPMK Bumijo, Ketua Kampung Bumijo, Ketua RW dan RT se Kampung Bumijo, Koordinator FKPT Kampung Bumijo, Pelopor Ketertiban Kampung Bumijo, Fasilitator Kemitraan Satpol PP Kota Yogyakarta, Fasilitator GKPT Kampung Bumijo, Duta Ketertiban Kampung Bumijo dan unsur terkait.

Gerakan Kampung Panca Tertib itu merupakan sebuah aktivitas sosial berbasis kampung yang dilakukan secara dinamis dan terus-menerus oleh masyarakat melalui Forum Kampung Panca Tertib. Forum ini  didukung oleh Pelopor Ketertiban dan Duta Ketertiban untuk mewujudkan komitmen Panca Tertib.

Panca Tertib yang dimaksud adalah kondisi ketertiban meliputi Tertib Daerah Milik Jalan (Damija), Tertib Bangunan, Tertib Usaha, Tertib Lingkungan, dan Tertib Sosial.

Tertib Daerah Milik Jalan adalah pemanfaatan daerah milik jalan sesuai dengan fungsinya dan atau telah mendapatkan izin, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Tertib Usaha adalah semua kegiatan usaha telah memiliki izin dan memenuhi kewajiban usaha serta tidak menjual/menyediakan barang dan/atau jasa yang dilarang, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Tertib Bangunan adalah kegiatan membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.Tertib Lingkungan adalah kondisi lingkungan yang bersih, sehat, indah dan nyaman, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Tertib Sosial adalah tatanan kehidupan masyarakat yang harmonis dan bebas dari penyakit masyarakat.

Dengan di laksanakan kegiatan Deklarasi Gerakan Kampung Panca Tertib di Kelurahan Bumijo, semoga menjadi komitmen bersama bersama mewujudkan mayarakat yang tertib yang berdampak pada keindahan, keamanan dan kenyamanan warga Kampung Bumijo. (AgSe)