Penyampaian SE 360/500/2021 Kemantren Jetis
Menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuaan Pembatasan Kegiata Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019, Lurah Bumijo beserta jajarannya menyampaikan SE Mantri Pamong Praja kemantren Jetis Nomoe 360/500/2021 kepada pelaku usaha, masyarakat dan pengurus kampung pada Jumat (2/7). Hal ini merupakan upaya pencegahan penyebaran paparan COVID-19 di wilayah.